PARINGIN, Kalimantanlive.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil membekuk seorang pengedar narkotika di Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan. Pelaku diketahui berinisial MA (33), warga setempat yang diduga telah lama mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
MA ditangkap di rumahnya pada Rabu malam (8/10/2025), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran sabu di desa itu.
BACA JUGA: Atribut Kontingen Diluncurkan, Balangan Mantapkan Langkah ke Porprov Kalsel XII
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan warga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba kemudian mengamankan MA yang diketahui berperan sebagai pengedar sabu di Desa Ambakiang,” jelas Iptu Eko, Senin (13/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang digenggam pelaku. Dari hasil interogasi awal, MA mengaku barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli yang sudah menunggu.
Selain sabu, petugas juga mengamankan plastik klip bening dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan.







