Pengedar Narkoba di Desa Ambakiang Diringkus Satresnarkoba Polres Balangan

Kini MA telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Iptu Eko mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: BPBD Balangan Gelar Rakoor Pemenuhan Sarpras Rumah Evakuasi Aman Bencana

“Selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman berat,” tegasnya.

(Kalimantanlive.com/Kamil)