Akibat tindakan memindahbukukan dana nasabah dari kedua tersangka tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar.
Selanjutnya, tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung sesuai Surat Perintah Penahanan Kajari Tabalong Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
Tersangka SB dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
“Sementara tersangka N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong,” tambah Fadhil.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










