TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10) sore.
Kedua tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT:2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.
#Baca Juga :Insentif RT di Tabalong Naik Rp750 Ribu Per Bulan, Berlaku Oktober 2025
#Baca Juga :Bupati Tabalong Apresiasi Adaro Konsisten Berikan Layanan Kesehatan Melalui Operasi Katarak Gratis
#Baca Juga :Program Operasi Katarak Gratis Bantu 169 Masyarakat Tabalong dari PT Adaro Indonesia
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka ini merupakan eks karyawan Bank BUMN yang masing-masing berinisial SB yang menjabat sebagai Small Manager dan N jabatan Relationship Manager dengan memindahbukukan dana nasabah bank.
Sementara korban sebanyak 12 nasabah yang sudah dilakukan penggantian kerugian oleh pihak bank, sehingga merugikan keuangan negara.
“Tersangka SB dan Tersangka N diduga memindahbukukan dana nasabah pada Bank BUMN dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Rabu (15/10/2025).










