PARINGIN, Kalimantanlive.com – Peserta BPJS Kesehatan kini diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sebelum mendapatkan layanan berobat di fasilitas kesehatan.
Kebijakan yang berlaku secara nasional ini juga diterapkan di Kabupaten Balangan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi penyakit kronis di masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Balangan Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana Periode 2025–2029
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Balangan, Basnah menjelaskan bahwa skrining kesehatan menjadi syarat awal bagi peserta sebelum memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
“Skrining kesehatan ini berlaku secara nasional. Tujuannya untuk mendeteksi lebih awal potensi penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan sebagainya,” jelas Basnah, Rabu (15/10/2025).
Program Skrining Riwayat Kesehatan ini dirancang untuk mendeteksi 14 potensi risiko penyakit, di antaranya Diabetes Mellitus, Hipertensi, Stroke, Ischemic Heart Disease, Kanker Payudara, Kanker Serviks, Kanker Paru, Kanker Kolorektal, Thalasemia, PPOK, Anemia, Tuberkulosis, Hepatitis B, dan Hepatitis C.
Masyarakat dapat melakukan skrining melalui website resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi Mobile JKN. Selain secara daring, pemeriksaan juga dapat dilakukan langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) saat peserta datang berobat.







