“Dengan nilai sebesar itu, dibutuhkan manajemen pengadaan yang kuat, sistem yang tertata, kelembagaan yang solid, serta SDM yang kompeten agar seluruh proses berjalan efektif dan berintegritas,” tegasnya.
Muhidin menambahkan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) sebagai Pokja Pemilihan. Saat ini, Pemprov Kalsel memiliki 32 pejabat fungsional PBJ atau sekitar 76 persen dari kebutuhan ideal sebanyak 42 orang.
“Kami mendorong kabupaten/kota yang belum memenuhi minimal 60 persen kebutuhan SDM PBJ agar segera menuntaskannya serta memperhatikan kesejahteraan para pejabat fungsional tersebut. Sinergi antara BKD, Bagian Organisasi, dan Bagian PBJ mutlak diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur juga menekankan pentingnya peran IFPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kapasitas, profesionalisme, dan kesejahteraan anggota, serta mendorong pengadaan publik yang berintegritas dan kompetitif.
“Perkuat perencanaan, patuhi regulasi, dan tingkatkan pengawasan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pesan Muhidin.
Sumber: MC Kalsel







