MA Bongkar Jaringan, Satresnarkoba Balangan Kembali Amankan Pengedar Sabu di Awayan

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Hasil pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang menjerat MA (33), warga Desa Ambakiang, Kecamatan Awayan, mengantarkan Satresnarkoba Polres Balangan pada tersangka baru.

Tersangka tersebut adalah TA (29), warga Desa Piyait, Kecamatan Awayan, yang diketahui sebagai penjual sabu kepada MA.

BACA JUGA: Pemkab Balangan Bentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana Periode 2025–2029

Berdasarkan keterangan dari MA, tim Satresnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap TA.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menyampaikan bahwa TA dibekuk di rumahnya di Desa Piyait pada Kamis (9/10/2025) tengah malam.

“Penangkapan terhadap TA ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka MA yang diamankan sehari sebelumnya,” jelas Iptu Eko, Selasa (14/10/2025).

Saat dilakukan penangkapan, TA tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumahnya yang disaksikan oleh ketua RT setempat.