Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil serbuk kristal yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di lantai dapur rumah TA.
Kepada petugas, TA mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Balangan Dukung Penuh Semangat Atlet Menuju Porprov Kalsel 2025
Kini, TA telah diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







