Ia menuturkan, Pemko Banjarmasin telah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR senilai lebih dari Rp 2 miliar yang dialihkan untuk membantu pembangunan rumah masyarakat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kondisi geografis Banjarmasin yang berada di atas lahan rawa menuntut perencanaan pembangunan yang lebih teknis dan spesifik.
Lagi, efek dari keterbatasan lahan, arah pengembangan perumahan ke depan akan difokuskan pada pembangunan vertikal (rumah susun). Hingga kini, telah berdiri enam tower rumah susun di Kota Banjarmasin yang dikelola oleh Pemko, Pemprov, dan perguruan tinggi.
Dalam kegiatan ini, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan turut didampingi oleh Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Agus Herri Wijayadi, S.T.
Sumber: Diskominfo Bjm









