Janji Kerja di Tambang, Dua Penipu Gasak Rp86 Juta dari 43 Korban di Balangan

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Jajaran Satreskrim Polres Balangan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan kerja di perusahaan tambang ternama, PT Jhonlin Baratama. Kasus ini melibatkan dua orang pelaku yang menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.

Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers Polres Balangan, Kamis (16/9/2025) di aula Pesat Gatra Polres Balangan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Balangan Dukung Penuh Semangat Atlet Menuju Porprov Kalsel 2025

Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi menyampaikan bahwa penipuan tersebut terjadi pada Agustus lalu di Desa Uren, Kecamatan Halong.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Iluk (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan Idi (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Iluk merupakan otak atau inisiator yang menyebarkan informasi palsu tentang adanya penerimaan kerja di PT Jhonlin Baratama.

Sementara Idi berperan membantu dengan mencatat nama-nama pencari kerja dalam sebuah buku serta meyakinkan para korban agar percaya dan menyerahkan sejumlah uang.