Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Kalimantanlive.com/Kamil)
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Kalimantanlive.com/Kamil)