Janji Kerja di Tambang, Dua Penipu Gasak Rp86 Juta dari 43 Korban di Balangan

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Balangan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Kalimantanlive.com/Kamil)