Pansus II DPRD Kalsel Soroti Dampak Investasi dan Serapan Tenaga Kerja Lokal

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Kamis (16/10). Rapat dipimpin Ketua Pansus II, H. Jahrian, S.E., dan dihadiri anggota dewan serta perwakilan instansi terkait.

Dalam rapat tersebut, Pansus II menyoroti dinamika investasi di Kalsel yang dinilai belum optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Kaji Pengelolaan Aset Daerah ke Jawa Barat untuk Susun Raperda BMD

H. Jahrian menegaskan pentingnya regulasi investasi yang berpihak pada pemerataan dan kepentingan daerah. “Investasi harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat lokal,” ujarnya.

Salah satu catatan penting yang dibahas adalah kewajiban setiap perusahaan atau investor memiliki kantor cabang resmi di Kalsel agar aktivitas usaha tercatat di daerah dan pajaknya berkontribusi pada PAD provinsi.

Selain itu, Pansus II juga mendorong aturan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 40 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Kalsel dan menekan angka pengangguran.

“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat,” tegas Jahrian.