HOREE! Purbaya Umumkan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Libur Natal & Tahun Baru 2026!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira untuk para pemudik dan traveler Tanah Air! Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat sebesar 6% untuk seluruh penerbangan domestik kelas ekonomi selama musim Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, yang diteken pada 15 Oktober 2025.

# Baca Juga :Hasil Sprint Race MotoGP Australia 2025: Bezzecchi Menggila di Phillip Island, Raul Tersalip, Acosta Menyodok!

# Baca Juga :WADUH! 15 Remaja & Pemuda Diciduk di Jakarta Pusat: Tawuran Brutal, Ganja, dan Sajam Ikut Diamankan!

# Baca Juga :Harga Emas Antam Anjlok Drastis Rp57 Ribu! Rekor Tertinggi Langsung Amblas Sehari Setelahnya

# Baca Juga :CHERY GEGERKAN PASAR! Luncurkan Merek Baru “LEPAS” dengan SUV Stylish Pertama di Indonesia!

Diskon PPN Tiket Pesawat: Hanya untuk Penerbangan Domestik!

Dalam beleid tersebut dijelaskan, potongan PPN 6% hanya berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Artinya, masyarakat yang hendak bepergian antar kota di Indonesia—baik untuk mudik, liburan, maupun urusan keluarga—akan menikmati tarif tiket yang lebih ringan.

“Diskon PPN ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sebagai bentuk dukungan terhadap mobilitas masyarakat dan pemulihan sektor transportasi udara,” tulis aturan dalam Pasal 2 Ayat 5 PMK No. 71/2025.

Berlaku Mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026

Kementerian Keuangan menetapkan masa berlaku potongan pajak ini mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup periode pembelian tiket sekaligus waktu penerbangan.

Jadi, bagi kamu yang sudah berencana liburan ke Bali, Jogja, Lombok, atau pulang kampung ke Kalimantan dan Sulawesi, ini saat paling tepat untuk booking tiket!

Rincian Diskon:

Diskon PPN ditanggung pemerintah (DTP): 6%

PPN ditanggung penumpang: 5%

Berlaku untuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang termasuk dalam komponen PPN.

Purbaya: “Masyarakat Bisa Terbang Lebih Hemat Tanpa Beban Pajak Tinggi”

Dalam keterangannya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tingginya permintaan tiket menjelang Nataru.

News Feed