Ancaman Hukum Berat Menanti
Kini seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4–12 tahun dan denda hingga Rp800 juta.
Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan menyesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta lembaga perlindungan anak.
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmen untuk terus menekan aksi tawuran dan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Patroli malam akan digencarkan, terutama di titik rawan yang kerap menjadi lokasi bentrokan remaja.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kekerasan dan narkoba di Jakarta Pusat,” tutup Kombes Susatyo.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







