HEBOH! Prabowo Saksikan Langsung Gunungan Uang Rp 13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Tumpukan Pecahan Rp100 Ribu Bikin Melongo!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Pemandangan tak biasa terjadi di lobi utama Kejaksaan Agung RI, Senin (20/10/2025). Gunungan uang tunai pecahan Rp100.000 setinggi hampir dua meter memenuhi ruangan. Jumlahnya? Fantastis — sekitar Rp 2,4 triliun dari total Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan ke negara!

# Baca Juga :TERUNGKAP! 10 Kementerian Terbaik Setahun Kabinet Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Puncaki Daftar!

# Baca Juga :Kemenko Perekonomian: Lapangan Kerja Naik Tiga Kali Lipat di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo

# Baca Juga :PRABOWO Ultah Ke-74, Seluruh Indonesia Sajikan Nasi Goreng & Telur Ceplok! Menu Favorit Presiden RI

# Baca Juga :WOW! Prabowo Gebrak Dunia, Pamer Ekonomi RI Tumbuh 5%! Klaim Bisa Capai 8% Berkat MBG!

Momen bersejarah ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang hadir dengan pakaian safari cokelat muda sekitar pukul 10.55 WIB. Ia didampingi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Tidak mungkin kami hadirkan seluruh uang hasil korupsi karena tempatnya tidak memungkinkan. Jadi ini hanya sekitar Rp 2,3 triliun yang dipamerkan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di lokasi.

Di antara tumpukan uang yang ditata rapi itu, terpampang tulisan angka nominal fantastis: Rp13.255.244.538.149 — atau Rp13 triliun lebih. Burhanuddin menjelaskan, total kerugian negara akibat kasus korupsi CPO mencapai Rp17 triliun, namun baru Rp13 triliun yang berhasil diserahkan karena sebagian masih dalam proses administrasi oleh pihak terkait.

Kasus Korupsi CPO: Menguak Skandal Raksasa

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar di industri kelapa sawit Indonesia:

PT Wilmar Group,

PT Musim Mas, dan

PT Nagamas Palmoil Lestari (anak usaha PT Permata Hijau Group).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diputus dalam amar kasasi Mahkamah Agung.