“Program pemutihan ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak hingga 5 sampai 10 tahun. Mereka cukup membayar satu tahun berjalan saja, tanpa dikenakan denda,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mendatangi sejumlah instansi dan dinas untuk memperluas jangkauan informasi terkait program tersebut.
BACA JUGA: Kapolres Balangan Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti
“Masyarakat sangat antusias mengikuti program ini. Berdasarkan data kami, terjadi peningkatan hingga 35 persen dibanding sebelum program dilaksanakan. Kami harap kesempatan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutup Arif.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







