DPRD Balangan Gelar Sosialisasi dan Musyawarah Terkait Raperda Penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Wonorejo

PARINGIN, Kalimantanlive.com – DPRD Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi dan musyawarah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggabungan Desa di Kabupaten Balangan.

Kegiatan tersebut difokuskan pada rencana penggabungan Desa Sumber Rejeki dan Desa Wonorejo, yang berlangsung di Kantor Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA: Kapolres Balangan Pimpin Sertijab, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Resmi Berganti

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/240/Kum Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Penataan Desa di Kabupaten Balangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan, Syahbudin menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rapat musyawarah dalam rangka pembahasan lebih lanjut penggabungan dua desa tersebut.

“Ini adalah bagian dari tahapan panjang pembentukan Perda. Prosesnya sudah berjalan sejak tahun 2016–2017. Awalnya, Raperda ini bernama Penghapusan Desa, namun setelah dilakukan pendalaman dan mendengar aspirasi masyarakat di Desa Wonorejo, maka disepakati untuk menjadi Penggabungan Desa,” ungkapnya.

Menurut Syahbudin, perubahan istilah tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih konstruktif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.