Ia juga menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan seluruh aspek, baik hukum maupun sosial, benar-benar matang sebelum Perda ini disahkan.
“Proses yang panjang ini bertujuan agar ke depan tidak muncul persoalan baru, terutama terkait administrasi maupun pelayanan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Balangan Jadi Kabupaten Pertama di Kalsel Deklarasikan Program Kecamatan Tangguh Bencana
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari menambahkan, Raperda yang sedang dibahas telah mencakup seluruh ketentuan penting, termasuk soal aset dan status keperdataan desa.
“Aset yang saat ini masih tercatat atas nama Desa Wonorejo nantinya akan dialihkan secara administrasi menjadi milik Desa Sumber Rejeki setelah proses penggabungan selesai. Secara hukum, semuanya sudah aman,” jelasnya.
Hafis juga memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif untuk penggabungan desa telah terpenuhi.
“Secara prosedural, semua sudah sesuai ketentuan. Jadi tidak ada alasan untuk menunda pengesahan Raperda ini,” tegasnya.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







