“Sekitar 1.500 WNI di antaranya merupakan korban perdagangan orang (TPPO) yang dipaksa bekerja di perusahaan scam dengan iming-iming gaji tinggi antara USD 1.000–1.200,” jelas Judha.
Namun, tak sedikit juga WNI yang secara sadar ikut bekerja di jaringan scam karena tergiur penghasilan besar, dan mereka bisa dijerat pidana sesuai hukum yang berlaku.
5. Kemenlu Pastikan Perlindungan Penuh untuk Seluruh WNI
KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan pemulangan seluruh korban, serta memastikan hak-hak kemanusiaan mereka terpenuhi hingga kembali ke Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh WNI kembali dengan aman,” tegas Kemenlu.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI










