Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas.
Menurut Amran, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik mafia dan korupsi di sektor pertanian.
“Presiden selalu perintahkan: hilangkan koruptor, hilangkan mafia. Ini hajat hidup orang banyak, dan kita harus berjuang bersama,” ujarnya.
BACA JUGA: Indonesia Luncurkan IPFO untuk Percepat Investasi Infrastruktur dan Perkuat Kemitraan Global
Pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN.
Penurunan dilakukan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional, sebagaimana tertuang dalam Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan harga berlaku untuk seluruh jenis pupuk bersubsidi, di antaranya:
-
Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
-
NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
-
NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
BACA JUGA: Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, PGE Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Indonesia
-
ZA Khusus Tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
-
Pupuk Organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg







