BANJARBARU, Kalimantanlive.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Banjarbaru, Senin (21/10).
Adapun tiga Raperda yang dibahas meliputi:
-
Raperda tentang Ketenagakerjaan,
-
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan
-
Raperda tentang Garis Sempadan Sungai.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Plh. Sekretaris Daerah Rahmat Taufiq, unsur pimpinan DPRD, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menuturkan bahwa ketiga Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya kebutuhan lapangan kerja di Kota Banjarbaru, pemerintah merasa perlu menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja,” ujarnya.
Selain mengatur ketenagakerjaan, pembahasan Raperda tentang RPPLH bertujuan menjaga kelestarian lingkungan di tengah pesatnya pembangunan kota.







