Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga telah melakukan rekonstruksi sebanyak 18 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa tragis ini. Sejumlah saksi turut dihadirkan untuk memperkuat bukti di persidangan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pasangan suami istri agar tidak menuruti emosi sesaat dalam menghadapi konflik rumah tangga. Rasa cemburu yang tak terkendali kini justru mengubah cinta menjadi petaka dan menghancurkan dua nyawa sekaligus — korban dan pelaku yang kini terancam hukuman panjang.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







