JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Setelah sempat menembus rekor tertinggi sepanjang masa, harga emas Antam kini terjun bebas hingga Rp 172.000 per gram pada Rabu, 22 Oktober 2025. Penurunan drastis ini mengejutkan banyak investor dan pemburu logam mulia di seluruh Indonesia.
Mengutip laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini berada di level Rp 2.310.000 per gram, anjlok dari posisi sebelumnya yang menyentuh Rp 2.487.000 per gram pada Selasa (21/10/2025).
# Baca Juga :Harga Emas Antam Meledak Pecah Rekor Lagi, Sentuh Rp 2,2 Juta/Gram!
# Baca Juga :REKOR BARU! Harga Emas Antam Tembus Hampir Rp 2,3 Juta/Gram, Naik Drastis di Tengah Ketidakpastian Global
# Baca Juga :Harga Emas Antam Anjlok Drastis Rp57 Ribu! Rekor Tertinggi Langsung Amblas Sehari Setelahnya
# Baca Juga :WASPADA! Harga Emas Antam Anjlok Rp13.000 per Gram Hari Ini, Rekor Tertinggi Kini Terpukul!
Sementara itu, harga buyback atau harga yang didapat saat menjual kembali emas ke Antam juga anjlok Rp 172.000 menjadi Rp 2.164.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.336.000 per gram.
Penurunan ini otomatis mengakhiri tren kenaikan tajam yang sempat mendorong harga emas ke titik tertinggi dalam sejarah perdagangan Logam Mulia.
Anjlok Setelah Rekor Tertinggi: Apa yang Terjadi?
Lonjakan harga pada Selasa disinyalir dipicu oleh kekhawatiran global terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat dan gejolak ekonomi internasional. Namun, pada Rabu, pasar berbalik arah seiring penguatan dolar AS dan penurunan harga emas dunia.
Situasi ini langsung berdampak pada harga emas Antam di dalam negeri. Beberapa analis menyebut, koreksi harga sebesar ini bisa menjadi peluang emas (pun intended) bagi investor yang menunggu momen beli di level bawah.
“Koreksi besar seperti ini jarang terjadi. Bagi investor jangka panjang, justru ini saat yang menarik untuk akumulasi,” ujar salah satu analis pasar komoditas yang dikutip KalimantanLive.com.
Meski harga turun, pembelian emas batangan tetap dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9% sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017. Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan yakni 0,25% sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Untuk transaksi buyback, atau penjualan kembali emas ke Antam, nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP, dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini otomatis dipotong langsung dari nilai buyback oleh pihak Antam.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (22 Oktober 2025)







