Langkah tersebut sejalan dengan gagasan besar Presiden Prabowo untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Penurunan harga pupuk subsidi mencakup dua jenis utama, yakni Urea dan NPK, dengan rincian sebagai berikut:
-
Urea: turun dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg, atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per sak (50 kg).
-
NPK: turun dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg, atau dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per sak (50 kg).
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Natal dan Tahun Baru
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan langsung efektif mulai Rabu ini.
Amran menjelaskan, penurunan harga pupuk diyakini akan memberikan dampak positif bagi sektor pertanian, mulai dari peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP), penurunan biaya produksi, hingga peningkatan hasil panen.







