-
Fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen dan FS propeller 20 persen,
-
Biaya layanan bandara (PJP2U) sebesar 50 persen,
-
Biaya pendaratan dan penyimpanan pesawat sebesar 50 persen,
-
Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta perpanjangan jam operasi bandara.
“Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini — mulai dari kementerian, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara. Semoga kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Dudy.
BACA JUGA: Kereta Cepat Whoosh Bukukan 12 Juta Penumpang dalam Dua Tahun Operasi
Kemenhub memastikan kebijakan ini tidak hanya menurunkan harga, tetapi juga menjaga kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sumber: Antaranews







