JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa pemerintah menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya selama Natal dan tahun baru,” ujar Dudy di Jakarta, Rabu (22/10).
BACA JUGA: WADUH! Kemenhub Sebut Harga Tiket Pesawat Bakal Semakin Mahal, Ini Alasannya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II-2025, khususnya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Penurunan harga berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi dengan periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, serta periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Aturan tersebut ditetapkan melalui beberapa regulasi, antara lain Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025, dan SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025.
Penurunan tarif didapat dari penyesuaian sejumlah komponen biaya, seperti:
-
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen,







