JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Publik kembali dikejutkan dengan skandal kemewahan di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI terkait penyewaan private jet mewah yang ternyata tak digunakan sesuai rencana awal.
Dalam sidang putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP mengungkap fakta mencengangkan: para komisioner KPU sengaja menyewa jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, sebuah pesawat eksklusif yang biasa digunakan oleh kalangan konglomerat dan pejabat tinggi dunia.
# Baca Juga :Mentan Amran Grebek Mafia Pupuk! 32 Produsen Pupuk Palsu Dibongkar, Semua Jadi Tersangka!
# Baca Juga :Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Petani Sambut Gembira
# Baca Juga :Amran Sulaiman: Tak Ada Ruang untuk Mafia Pupuk, Izin Usaha Dicabut Langsung
# Baca Juga :Harga Emas Antam 22 Oktober 2025 Anjlok Parah Rp 172.000, Rekor Tertinggi Langsung Ambruk
Jet Mewah Rp 90 Miliar untuk Kegiatan Non-Logistik
DKPP menjelaskan, KPU beralasan penyewaan private jet tersebut merupakan langkah strategis operasional guna mempercepat distribusi logistik Pemilu 2024 ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Namun, hasil persidangan membuktikan fakta sebaliknya.
“Tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” tegas anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Private jet itu justru digunakan sebanyak 59 kali perjalanan, termasuk ke Bali, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan — daerah yang bukan termasuk kategori 3T.
Pesawat tersebut juga dipakai menghadiri bimbingan teknis KPPS, monitoring PSU di Kuala Lumpur, hingga kegiatan kelembagaan pasca pemilu.
Dana APBN dan Jet Super Eksklusif
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan:
Private jet tersebut disewa selama dua bulan dengan anggaran hingga Rp 90 miliar dari APBN!
Jenis pesawatnya, Embraer Legacy 650, dikenal sebagai jet eksekutif kelas atas dengan kabin luas, fasilitas layaknya hotel bintang lima, serta jarak tempuh hingga 7.200 km tanpa henti.
“Tindakan para teradu tidak dibenarkan secara etika penyelenggara pemilu. Terlebih mereka memilih jet yang tergolong mewah dan eksklusif,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Sanksi Tegas untuk Enam Pejabat KPU
Setelah menimbang bukti dan keterangan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam pejabat tinggi KPU:
Mochammad Afifuddin – Ketua merangkap Anggota KPU RI
Idham Holik – Anggota KPU RI
Yulianto Sudrajat – Anggota KPU RI
Parsadaan Harahap – Anggota KPU RI
August Mellaz – Anggota KPU RI
Bernard Dermawan Sutrisno – Sekjen KPU RI







