Tiket Pesawat Turun Gila-Gilaan Hingga 14 Persen Jelang Nataru 2025/2026, Warga Bisa Liburan Hemat

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Kabar super menggembirakan datang menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pemerintah resmi mengumumkan diskon tiket pesawat domestik hingga 14 persen untuk kelas ekonomi! Ya, kamu tidak salah baca — harga tiket benar-benar turun menjelang masa puncak perjalanan akhir tahun ini!

Langkah strategis ini menjadi hasil arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di semester II 2025. Tujuannya jelas: meningkatkan daya beli masyarakat dan memperlancar mobilitas antarwilayah di tengah euforia libur panjang.

# Baca Juga :Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Natal dan Tahun Baru

# Baca Juga :HOREE! Purbaya Umumkan Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Selama Libur Natal & Tahun Baru 2026!

# Baca Juga :PROMO TIKET Pesawat Lion Air untuk Mudik Lebaran 2025, Jakarta-Banjarmasin Rp 735.320

# Baca Juga :PROMO TIKET Pesawat Lion Air untuk Mudik Lebaran 2025, Jakarta-Banjarmasin Rp 735.320

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar gimmick, tapi komitmen nyata pemerintah untuk meringankan beban rakyat.

“Kami ingin masyarakat bisa terbang ke mana pun dengan harga lebih ramah di kantong, tanpa mengorbankan kenyamanan dan keselamatan,” ujar Dudy dalam rilis resmi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Kebijakan penurunan tarif ini berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara, masyarakat sudah bisa membeli tiket dengan harga baru mulai 22 Oktober 2025.

Dasar Hukum Diskon Tiket Pesawat

Langkah penurunan harga ini tertuang dalam tiga regulasi penting:

SK Menhub Nomor KM 50 Tahun 2025 – Penurunan Fuel Surcharge penerbangan kelas ekonomi untuk periode Natal dan Tahun Baru.

PMK Nomor 71 Tahun 2025 – PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi ditanggung pemerintah.

SK Dirjen Perhubungan Udara KP-DJPU 235 Tahun 2025 – Diskon 50 persen untuk Passenger Service Charge dan layanan kebandarudaraan.

Komponen Biaya Turun Serentak

Menurut Kemenhub, penurunan harga tiket ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak yang ikut memangkas sejumlah komponen biaya utama, di antaranya:

PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 6%

Fuel Surcharge jet turun 2%, propeller turun 20%

Passenger Service Charge bandara turun 50%

Biaya layanan parkir dan pendaratan pesawat turun 50%

Harga avtur turun di 37 bandara

Penambahan jam operasional bandara besar selama musim libur