JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Mantan artis sinetron Ammar Zoni kembali jadi sorotan publik. Setelah berulang kali tersandung kasus narkoba, kini ia resmi menghadapi sidang perdana kasus jual-beli narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (23/10/2025).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Tak hanya Ammar Zoni, sidang ini juga melibatkan lima terdakwa lainnya: Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
# Baca Juga :Kuasa Hukum Geram! Ammar Zoni Diperlakukan Seperti Teroris Saat Dipindah ke Nusakambangan
# Baca Juga :AMMAR ZONI Mendekam di Nusakambangan: Harapan Bebas Bersyarat Pupus, Jalan Menuju Kebebasan Kian Suram
# Baca Juga :Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan! Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba
# Baca Juga :Motif Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Bikin Publik Gagal Paham, Aset Masih Banyak, Kok Nekat?
“Agenda sidang: sidang pertama,” tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Ammar Zoni yang sebelumnya tengah menjalani hukuman empat tahun penjara atas perkara narkoba serupa. Bukannya jera, ia justru nekat mengedarkan barang haram dari balik jeruji besi.
Akibat ulahnya, Kementerian Hukum dan HAM langsung memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, bersama lima napi lainnya.
“Ini bukti ketegasan kami. Siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk publik figur, akan ditindak tegas,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Kamis (16/10).
Sidang Lewat Zoom dari Balik Jeruji
Mengingat lokasi Ammar Zoni yang kini berada di Nusakambangan, sidang dijadwalkan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom.
Hal ini dibenarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, yang menyebut sistem sidang daring telah menjadi prosedur umum bagi narapidana berisiko tinggi.
“Sidang bisa tetap dilakukan lewat Zoom. Itu sudah biasa kami lakukan,” ujar Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI.
Meski kuasa hukum Ammar berupaya mengajukan permintaan pemindahan kembali ke Jakarta, pihak Kemenkumham menegaskan posisi sang artis akan tetap di Nusakambangan karena statusnya sebagai napi bermasalah.










