Dana Daerah Mengendap di Bank Rp1,82 Triliun, Bupati Tabalong Berupaya Maksimalkan Serapan Anggaran

Berdasarkan Data Kinerja APBD Tabalong posisi sampai 22 Oktober 2025 dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), total dana kas yang tersedia pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp1,75 triliun, dengan rincian Giro sebesar Rp 956,9 miliar dan Deposito on Call sebesar Rp800 miliar.

Kemudian sesuai PMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH), Kabupaten Tabalong mendapatkan penyaluran kurang bayar atas DBH Tahun 2023 sebesar Rp299,5 miliar pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Ditambah dana TDF (Treasury Deposit Facility) di Bank Indonesia sebesar Rp170,3 miliar.

“Dana Kurang Bayar yang masuk RKUD tersebut belum dianggarkan dalam APBD 2025, sehingga belum bisa dibelanjakan pada Tahun 2025 ini juga,” ungkap Kepala BPKAD Tabalong, H Husin Ansari.

Lebih lanjut, dijelaskann Husin, bahwasanya total kas yang ada di RKUD sebesar Rp1,75 triliun, diperuntukan dan digunakan untuk membayar belanja operasi, belanja modal termasuk infrastruktur yang masih dalam proses pekerjaan, belanja hibah dan bantuan sosial.

Kemudian, belanja bagi hasil ke Pemerintah Desa serta pembayaran utang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) special mission vehicle di bawah Kementrian Keuangan RI. (*)

Kalimantanlive.com/ Diskominfo Tabalong