Empat Objek Bersejarah di Kalsel Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Provinsi

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali menggelar Sidang Pemeringkatan Cagar Budaya 2025.

Kegiatan ini melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersertifikasi untuk menetapkan dan meningkatkan status sejumlah objek bersejarah di berbagai daerah.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Kearsipan Kategori “Memuaskan” dari ANRI

Sidang berlangsung selama tiga hari, 18–21 Oktober 2025, di salah satu hotel di Banjarmasin. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum, perhatian konservasi, serta dukungan pengelolaan bagi warisan budaya di tingkat provinsi.

Sebanyak tujuh anggota TACB yang terdiri dari perwakilan BRIN, Balai Pelestarian Kebudayaan, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, sejarawan, dan akademisi FKIP ULM menilai sejumlah objek yang diusulkan sebagai Cagar Budaya (CB) maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Dari hasil pembahasan, empat objek resmi direkomendasikan naik status menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yaitu:

  1. Rumah Bubungan Tinggi Museum WASAKA – Banjarmasin

  2. Gereja Katedral Keluarga Kudus – Banjarmasin

  3. Candi Agung – Kabupaten Hulu Sungai Utara

  4. Lontara Kapitan La Mattone – Kabupaten Tanah Bumbu

News Feed