“Untuk mengejar target ini, kita perlu melakukan penyesuaian terhadap PMK 49 dan PMK 63,” jelas Ferry.
Kedua peraturan menteri keuangan tersebut menjadi dasar pendanaan dan dukungan fiskal bagi program Kopdes Merah Putih.
-
PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Kopdes/Kel Merah Putih, dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi dan bunga 6 persen per tahun.
-
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun anggaran 2025 untuk mendukung perbankan yang menyalurkan pembiayaan ke Kopdes/Kel Merah Putih.
BACA JUGA: PLN: Elektrifikasi Kereta Hemat Biaya Energi hingga 70 Persen dan Kurangi Emisi
Ferry menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak hanya bertujuan memperluas lapangan kerja, tetapi juga memperkuat ekonomi desa melalui sistem koperasi modern yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
Sumber: Antaranews










