Terbongkar! Pesta Gay di Hotel Surabaya Dibiayai Sponsornya, 34 Pria Ikut Tanpa Bayar Sepersenpun!

Polisi menetapkan beberapa tersangka, termasuk RK selaku admin, MR sebagai pendana, dan sejumlah peserta aktif.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan pasal penyebaran konten asusila, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kegiatan serupa yang melanggar norma hukum dan kesusilaan di wilayah Surabaya.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba menggelar kegiatan berbau pornografi atau melanggar hukum akan kami tindak tanpa pandang bulu,” tegas Edy.

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI