TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak enam warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (23/10/2025).
Pembebasan bersyarat terhadap enam orang warga binaan ini telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022.
#Baca Juga :Bupati H Fani Janji Beri Bonus Atlet Tabalong Peraih Medali di Porprov Kalsel 2025
#Baca Juga :686 Atlet Kontingen Tabalong Resmi Diberangkatkan ke Porprov Kalsel 2025 di Tanah Laut
#Baca Juga :Dana Daerah Mengendap di Bank Rp1,82 Triliun, Bupati Tabalong Berupaya Maksimalkan Serapan Anggaran
Keenam warga binaan ini yang bebas bersyarat telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan minimal sembilan bulan.
Serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan dan turut aktif dalami program pembinaan yang ada di Rutan Tanjung secara tekun dan bersemangat.
Sementara para warga binaan yang bebas bersyarat ini menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus antara lain dua orang kasus pencurian dengan masa tahan 8 bulan dan 10 bulan.
Lalu, tiga orang kasus narkotika dengan masa hukum dengan masa tahanan 2 tahun dan 1 tahun, kasus penganiyaan satu orang dengan masa hukuman 1 tahun.
Proses pembebasan bersyarat ini melibatkan tim pengamat pemasyarakatan yang melakukan evaluasi terhadap laporan perkembangan pembinaan warga binaan, termasuk hasil asesmen risiko dan kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Rutan Tanjung, usulan pembebasan bersyarat diteruskan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala SubSeksi Pelayanan Tahanan, Al Muqtadir Pasya menjelaskan, pembebasan bersyarat ini merupakan bagian dari sistem pembinaan yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.







