Kesepahaman ini juga sejalan dengan WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement) yang menekankan pentingnya standar kesehatan dalam perdagangan global.
Untuk menindaklanjuti MoU tersebut, kedua negara akan membentuk Joint Working Group (JWG) dan menyusun Work Plan yang diperbarui secara berkala.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen Indonesia memperkuat keamanan hayati nasional dan daya saing komoditas karantina di pasar internasional.
Sumber: Antaranews







