Menkeu Purbaya Bongkar 90% Produsen Perhiasan Diduga Kemplang Pajak, Negara Rugi Besar!

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Dunia industri perhiasan tanah air tengah diguncang isu panas! Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap laporan mengejutkan: sebagian besar produsen perhiasan emas di Indonesia diduga kemplang pajak!

Dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Purbaya menerima laporan adanya praktik curang di kalangan produsen emas yang tidak memiliki surat keterangan pembelian resmi, namun tetap menjual hasil produksinya ke toko-toko emas tanpa membayar pajak.

# Baca Juga :VIRAL! KDM Sidak Sumber Air AQUA, Publik Heboh Soal Sumur Bor, Danone Akhirnya Buka Suara

# Baca Juga :VIRAL! 3 Debt Collector Rebut Motor Wanita di Cengkareng Akhirnya Dibekuk Polisi, Aksi Kasar Direkam Warga!

# Baca Juga :KABAR GEMBIRA! Tahun 2026 Anak PAUD/TK Resmi Dapat Beasiswa PIP, Pemerintah Siapkan Rp 400 Miliar

# Baca Juga :TERBONGKAR! Ada Aliran Dana Rp 13 Miliar dari Harvey Moeis ke Rekening Sandra Dewi, Diduga Untuk Ini

“Dia langsung jual ke toko-toko emas di sana, akibatnya ya nggak bayar pajak,” ujar Purbaya saat ditemui awak media, Jumat (23/10/2025).

Menurut aturan, produsen perhiasan yang legal wajib membayar pajak sebesar 1,1% saat membeli emas dari pabrikan, ditambah PPN 1,6% ketika menjualnya ke konsumen. Namun faktanya, banyak yang menghindari kewajiban ini dengan menjual secara langsung tanpa dokumen resmi.

“Kalau bisa naikin income, saya naikin aja,” tegas Purbaya sambil menyebut pihaknya tengah meninjau ulang sistem pajak emas agar lebih efisien dan transparan.

90% Produsen Diduga Nakal

Lebih mencengangkan lagi, laporan dari asosiasi menyebut 90% produsen emas diduga tidak membayar PPN sama sekali. Menanggapi hal itu, muncul wacana baru agar PPN 3% diterapkan langsung di tingkat pabrikan, bukan di konsumen.

“Kalau semuanya dikenakan 3% di pabrik, kita bisa kendalikan lebih cepat. Konsumen nggak perlu bayar lagi,” jelas Purbaya menegaskan arah kebijakan barunya.

Kemenkeu disebut akan memperketat pengawasan terhadap rantai produksi dan distribusi emas, terutama yang tak memiliki dokumen resmi. Purbaya menegaskan, praktik kemplang pajak ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak persaingan usaha yang sehat di industri perhiasan.

Kasus ini menambah panjang daftar kebocoran pajak yang tengah menjadi sorotan publik. Mampukah pemerintah menertibkan “emas-emas nakal” yang selama ini lolos dari radar pajak?

Publik kini menanti langkah tegas dari Kemenkeu untuk mengusut tuntas dugaan skandal pajak yang mengilap ini!

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI