Sebelumnya, ICJ memutuskan bahwa Israel, berdasarkan Konvensi Jenewa, wajib memfasilitasi dan menyetujui penyaluran bantuan kemanusiaan oleh negara ketiga maupun organisasi netral seperti Palang Merah Internasional dan UNRWA, untuk memastikan kebutuhan warga Gaza terpenuhi.
Sumber: Antaranews.com







