JANEWA, Kalimantanlive.com – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, mendesak Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait situasi kemanusiaan di Gaza.
Dalam advisory opinion yang dikeluarkan ICJ, pengadilan menegaskan bahwa warga Gaza serta seluruh wilayah Palestina yang diduduki harus mendapat akses terhadap kebutuhan dasar.
BACA JUGA: PBB Minta Israel Patuhi Putusan ICJ dan Izinkan Bantuan Masuk ke Gaza
ICJ juga menegaskan bahwa hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional berlaku bersamaan di wilayah tersebut, sehingga Israel wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga Palestina.
Türk menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak fundamental, termasuk hak hidup, kebebasan dari penyiksaan, keamanan, kebebasan bergerak, perlindungan keluarga, standar hidup layak, kesehatan, pendidikan, non-diskriminasi, hingga hak menentukan nasib sendiri.
“Israel – dan semua negara – harus mematuhi hukum sebagaimana ditegaskan pengadilan, serta segera mengambil langkah nyata memperbaiki situasi HAM dan kemanusiaan yang mengerikan di lapangan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Kamis (23/10).
Ia menegaskan, langkah awal harus dimulai dengan menyelamatkan nyawa dan memastikan bantuan kemanusiaan dapat segera mengalir ke Gaza, demi menciptakan pemulihan dan perdamaian berkelanjutan yang berlandaskan hukum internasional.







