SAMPIT, Kalimantanlive.com – Penerapan jam operasional pembuangan sampah di Depo Sampah yang tidak fleksibel dikeluhkan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Aturan yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur atau DLH Kotim terkait penerapan jam operasional pembuangan sampah tersebut jadi sorotan anggota DPRD Kotim.
Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Kotim melakukan reses ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga yang masih mengeluhkan pemberlakuan jam operasional Depo Sampah.
Riskon Febriansyah, Anggota DPRD Kotim dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Riskon Fabiansyah, mengungkapkan adanya keluhan warga terkait penerapan jam operasional Depo Sampah tersebut.
Dia menyoroti sejumlah persoalan klasik yang masih dikeluhkan masyarakat di wilayah perkotaan, terutama di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dikatakan dia keluhan paling banyak yang diungkapkan warga terutama masalah penerapan jam operasional depo sampah yang dinilai tidak fleksibel.
Baca Juga :Ketua DPRD Kotim, Soroti Minimnya Sarana dan Prasarana Serta Keterbatasan Tenaga Guru Daerah Pelosok
Banyak warga yang menganggap, kebijakan tersebut membuat sebagian masyarakat kesulitan membuang sampah pada waktu tertentu yang telah ditetapkan.
Bukan hanya itu akibat aturan penerapan jam operasional depo sampah tersebut sebagian warga malah mengaku enggan datang ke Depo Sampah untuk membuang sampah.







