JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Kasus selebgram Lisa Mariana yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Lisa akhirnya menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025).
Namun, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam penuh, Lisa tidak ditahan dan bahkan tidak dikenai wajib lapor. Menariknya, tim kuasa hukum justru kembali mempertanyakan hasil tes DNA yang disebut belum diserahkan sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
# Baca Juga :Bareskrim Incar Selebgram Lisa Mariana! Kasus Fitnah Anak Ridwan Kamil Makin Panas
# Baca Juga :Kubu Lisa Mariana Balik Serang! Heran Dituduh Tebar Gosip Murahan oleh Kubu RK di Kasus BJB
# Baca Juga :Fakta Mengejutkan Tes DNA Ridwan Kamil & Lisa Mariana: Hasil Non-Identik, Kok Bisa?
# Baca Juga :Hasil Tes DNA Kasus Ridwan Kamil–Lisa Mariana Keluar Hari Ini: Jawaban Siapa Ayah Sebenarnya CA
Lisa tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.28 WIB dengan gaya khas selebgram: dress bermotif geometris, tas mewah, dan senyum tenang di depan kamera.
Sebelum tiba, ia bahkan sempat mengunggah Instagram Story sambil menata rambut di mobil — seolah menunjukkan dirinya siap menghadapi pemeriksaan.
“Siap aja diperiksa. Doakan yang terbaik aja,” ujar Lisa singkat kepada awak media.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Lisa keluar dari ruang penyidik pada pukul 19.27 WIB dengan wajah tenang.
Kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan, menyebut kliennya dicecar 44 pertanyaan seputar unggahan dan tudingan yang dilayangkan di media sosial.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Bapak-bapak di atas juga baik-baik banget,” ucap Lisa usai diperiksa.
Tak Ditahan, Tak Wajib Lapor
Meski telah berstatus tersangka, Lisa Mariana tetap bebas beraktivitas.
Kuasa hukumnya, Bertua Hutapea, menegaskan kliennya tidak dikenai penahanan maupun wajib lapor.
“Tidak ada penahanan terhadap Lisa, tidak ada wajib lapor. Kami kooperatif,” tegasnya.
Tim hukum Lisa menyoroti satu hal penting: hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri yang dinilai belum diberikan secara resmi.
Mereka juga meminta tes pembanding (second opinion) sebagai bagian dari hak hukum Lisa.
“Masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yaitu hasil tes DNA dan hak untuk second opinion,” ujar Bertua.
“Makin Banyak Haters, Makin Banyak Endorse!”
Di tengah sorotan publik dan status tersangkanya, Lisa justru mengaku tetap panen rezeki.







