BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui berbagai kebijakan strategis dan program konkret yang berpihak pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2022–2024, yang menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan sektor sawit berkelanjutan di Banua.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Kearsipan Kategori “Memuaskan” dari ANRI
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel, Suparmi, menegaskan bahwa Pemprov Kalsel berkomitmen mengarahkan seluruh pemangku kepentingan untuk menerapkan prinsip keberlanjutan dalam setiap tahapan pengelolaan perkebunan kelapa sawit.
“Pembangunan sawit berkelanjutan kami fokuskan pada penguatan data dan infrastruktur, peningkatan kapasitas pekebun, peningkatan produktivitas, serta pengelolaan lingkungan dan tata kelola yang baik. Kami juga mendorong percepatan sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) agar seluruh rantai usaha sawit di Kalsel memenuhi standar nasional,” ujarnya di Banjarbaru, Jumat (24/10/2025).
Saat ini, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Selatan mencapai 506.269 hektare, dikelola oleh 85 perusahaan besar serta 46 pabrik kelapa sawit.
Produksi tandan buah segar (TBS) tercatat sebesar 5,89 juta ton per tahun, dengan produksi CPO mencapai 1,29 juta ton per tahun.










