JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Kabar gembira bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan program pemutihan utang iuran BPJS Kesehatan dengan nilai fantastis mencapai Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menyatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut begitu regulasi resminya diterbitkan.
# Baca Juga :Sebelum Berobat, Peserta BPJS Kesehatan Wajib Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan
# Baca Juga :BANYAK YANG TAK TAHU! 7 Jenis Perawatan Gigi Ini Ternyata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
# Baca Juga :Jarang Terungkap! 7 Jenis Perawatan Gigi Ini Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan
# Baca Juga :BPJS Kesehatan Raih Penghargaan atas Transformasi Digital JKN
“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, Sabtu (25/10/2025).
Program penghapusan utang iuran ini akan difokuskan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBU) daerah yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih terdaftar sebagai peserta mandiri.
Kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — artinya, hanya peserta yang terverifikasi sebagai warga kurang mampu dalam basis data tersebut yang akan mendapat pemutihan iuran.
“Peserta yang benar-benar tidak mampu memang tidak akan sanggup melunasi tunggakan, sekalipun ditagih terus. Karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan agar mereka tetap bisa mendapat layanan kesehatan,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Tunggakan Capai Rp10 Triliun Lebih!
Data BPJS Kesehatan mencatat, sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun. Jumlah ini melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Dulunya di angka Rp7,6 triliun, tapi kini sudah tembus lebih dari Rp10 triliun, dan itu belum termasuk komponen tambahan lainnya,” ungkap Ghufron.
Dengan adanya pemutihan, diharapkan jutaan masyarakat bisa aktif kembali sebagai peserta JKN tanpa terbebani tunggakan lama, sekaligus memperluas cakupan jaminan kesehatan nasional secara menyeluruh.
Harapan Pemerintah: Tak Ada Lagi Warga Putus Akses Kesehatan
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan tak ada warga Indonesia yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena masalah tunggakan iuran.
Jika program ini resmi diberlakukan, pemutihan akan menjadi salah satu langkah terbesar reformasi sosial sektor kesehatan di Indonesia dalam satu dekade terakhir.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







