TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap tiga orang pelaku yang diduga mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Kamis (23/10/2025) siang.
Ketiga pelaku ini, satu pasangan suami istri (Pastutri) yakni HE (34) dan YI (39) serta IW (31) yang merupakan warga Desa Sungai Anyar, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.
#Baca Juga :Rutan Tanjung Bersama Petugas Gabungan Razia Blok Hunian Warga Binaan
#Baca Juga :Berperilaku Baik Selama Jalani Masa Pembinaan, Enam Warga Binaan Rutan Tanjung Bebas Bersyarat
#Baca Juga :Bupati H Fani Janji Beri Bonus Atlet Tabalong Peraih Medali di Porprov Kalsel 2025
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Informasi dari masyarakat bahwa sering ada 2 orang tak dikenal berada di lingkungan mereka dan diduga mengeluarkan sabu-sabu,” katanya, Minggu (26/10/2025).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di jalan raya di Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong dan melihat dua pria berboncengan dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan.
Saat diberhentikan, kedua pelaku IW dan HE langsung melarikan diri dan terlihat yang dibonceng HE membuang sesuatu, setelah diperiksa ternyata sebungkus plastik klip yang berisi sabu.
“Setelah mengantongi identitas diduga pelaku, petugas kemudian melanjutkan pengejaran dan mendatangi kediaman pelaku HE,” jelas Joko.










