Sementara itu, Pasal 88A menegaskan bahwa jemaah umrah mandiri berhak mendapatkan layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta dapat melapor ke menteri jika pelayanan tidak sesuai.
Opsi Gugat MK Menguat
Meski regulasi telah disahkan, 12 asosiasi yang tergabung bersama AMPHURI menilai umrah mandiri bisa memicu penyalahgunaan dan ketidakteraturan sistem ibadah ke Tanah Suci.
Mereka menegaskan akan terus melakukan konsolidasi nasional untuk memutuskan langkah hukum bersama.
Jika gugatan ini resmi dilayangkan ke MK, maka akan menjadi ujian besar pertama bagi UU Nomor 14 Tahun 2025, yang baru disahkan beberapa bulan lalu.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







