12 Asosiasi Umrah Siap Gugat Umrah Mandiri ke MK: “Ibadah Bukan Sekadar Transaksi Global!”

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Polemik aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kian memanas. Sebanyak 12 asosiasi penyelenggara umrah, termasuk Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), membuka opsi menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal AMPHURI, Zaki Zakariya, menegaskan bahwa opsi judicial review (JR) menjadi langkah yang sangat mungkin diambil dalam waktu dekat.

# Baca Juga :Simpeda ASN Bank Kalsel Hadirkan Kebahagiaan dan Hadiah Umrah, Apresiasi ASN Konsisten Menabung

# Baca Juga :Bank Kalsel Sukses Bina Merchant QRIS Tertinggi Kalsel, Hadiahnya Umrah ke Tanah Suci

# Baca Juga :Arab Saudi Resmi Izinkan Semua Jenis Visa untuk Umrah, Tak Perlu Visa Khusus, Akses Ibadah Kini Makin Mudah!

# Baca Juga :Siap-Siap! QRIS Bank Kalsel Hadiahkan Paket Umrah dan Ratusan Hadiah Menarik

“Opsi judicial review ke MK masuk dalam salah satu alternatif yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (26/10/2025).

Kekhawatiran Besar: Ibadah Bisa Jadi Transaksi Global

Menurut Zaki, asosiasi penyelenggara umrah dan haji khawatir konsep umrah mandiri justru berisiko merusak ekosistem ibadah berbasis keumatan yang selama ini dijaga.

“Penyelenggaraan haji dan umrah bukan hanya soal perjalanan, tapi nilai ibadah dan tanggung jawab. Kami ingin memastikan jemaah tetap dibimbing dan dilindungi. Bukan sekadar transaksi global,” tegasnya.

Asosiasi menilai, tanpa pendampingan resmi dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), banyak calon jemaah akan kesulitan memahami aturan, baik administratif maupun syar’i, selama berada di Arab Saudi.

Zaki mencontohkan, “Bahkan hanya sekadar memberi makan burung pun bisa kena denda besar. Apalagi aturan lain yang lebih kompleks. Kalau jemaah mandiri tidak paham, mereka bisa terjerat masalah.”

Aturan Umrah Mandiri di UU Nomor 14 Tahun 2025

Dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan melalui tiga jalur:
a. melalui PPIU,
b. secara mandiri, atau
c. melalui Menteri.

Selain itu, Pasal 87A mengatur syarat-syarat bagi jemaah umrah mandiri, yakni:

Beragama Islam,

Memiliki paspor berlaku minimal enam bulan,

Memiliki tiket pesawat dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas,

Memiliki surat keterangan sehat dari dokter,

Memiliki visa serta bukti pembelian layanan dari penyedia resmi melalui Sistem Informasi Kementerian.