JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM — Isu panas soal dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) kembali mengguncang jagat politik nasional. Setelah sebelumnya mengungkap dugaan penggelembungan anggaran di kanal YouTube pribadinya, mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini menegaskan dirinya siap diperiksa KPK jika diperlukan.
“Kalau dipanggil, saya akan datang. Tapi kalau disuruh lapor, ngapain. Buang-buang waktu,” ujar Mahfud kepada wartawan di Keraton Yogyakarta, Minggu (26/10).
# Baca Juga :Target Corp Guncang Dunia Ritel! 1.800 Karyawan Korporat Dipecat Massal Demi Selamatkan Bisnis
# Baca Juga :Rijal Abdillah Bikin Bangga! Rebut Emas Kedua di Asian Youth Games 2025 Usai Duel Indonesia Vs China!
# Baca Juga :El Clasico Memanas! Keributan Hebat Pecah Usai Real Madrid Kalahkan Barcelona, Lamine Yamal Biang Kerok!
# Baca Juga :Tragedi di Singapura! WNI Tewas Dibunuh Suami Sendiri di Hotel Mewah, Pelaku Terancam Hukuman Mati!
Mahfud menolak anggapan bahwa dirinya wajib membuat laporan resmi ke KPK terkait dugaan korupsi proyek Whoosh. Ia menyebut, KPK seharusnya sudah mengetahui isu ini jauh sebelum ia angkat bicara.
“Yang saya sampaikan di YouTube itu sebenarnya sudah ramai duluan. Mestinya KPK manggil aja orang-orang yang ngomong sebelumnya — mereka kan punya data dan bahkan pelaku kebijakan,” tegas Mahfud.
Dugaan Mark Up: Biaya Tiga Kali Lipat Lebih Mahal
Dalam video yang diunggah di kanal Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025, Mahfud mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran besar-besaran dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCJB).
Menurut Mahfud, biaya pembangunan per kilometer di Indonesia mencapai 52 juta dolar AS, sementara di China hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.
“Naik tiga kali lipat. Itu bukan angka kecil,” ujar Mahfud dengan nada serius dalam video tersebut.
KPK Tanggapi: Akan Tindaklanjuti Secara Proaktif
Menanggapi pernyataan Mahfud, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya akan bersikap proaktif menindaklanjuti informasi terkait dugaan korupsi proyek Whoosh.
“Kami mendorong agar pihak-pihak yang memiliki data atau bukti awal dapat menyampaikannya melalui mekanisme pelaporan resmi,” kata Budi.
Namun, Mahfud menilai dorongan itu tidak tepat, karena menurutnya KPK memiliki kewenangan penuh untuk memulai penyelidikan tanpa menunggu laporan individu.









