Tragedi di Singapura! WNI Tewas Dibunuh Suami Sendiri di Hotel Mewah, Pelaku Terancam Hukuman Mati!

SINGAPURA, KALIMANTANLIVE.COM — Dunia digemparkan oleh tragedi memilukan yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura. Seorang perempuan bernama Nurdia Rahmah Rery (38) ditemukan tewas mengenaskan di kamar Hotel Capri by Fraser China Square, usai diduga dibunuh oleh suaminya sendiri, Salehuddin (41), pada Kamis (24/10) dini hari.

Menurut laporan The Straits Times, peristiwa mengerikan itu terjadi antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat. Usai melakukan aksinya, pelaku justru datang ke Pusat Kepolisian Bukit Merah Timur sekitar pukul 07.40 pagi dan mengaku telah membunuh istrinya.

# Baca Juga :Jerman Siaga Darurat! Wabah Flu Burung Mengganas, Ratusan Ribu Hewan Dimusnahkan Demi Cegah Bencana Nasional!

# Baca Juga :Target Corp Guncang Dunia Ritel! 1.800 Karyawan Korporat Dipecat Massal Demi Selamatkan Bisnis

# Baca Juga :Rijal Abdillah Bikin Bangga! Rebut Emas Kedua di Asian Youth Games 2025 Usai Duel Indonesia Vs China!

# Baca Juga :El Clasico Memanas! Keributan Hebat Pecah Usai Real Madrid Kalahkan Barcelona, Lamine Yamal Biang Kerok!

Polisi yang segera menuju lokasi menemukan Nurdia dalam kondisi sudah tak bernyawa di kamar 703 hotel tersebut. Paramedis dari Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) menyatakan korban meninggal di tempat.

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Salehuddin kini resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan dan menghadapi ancaman hukuman mati sesuai hukum pidana Singapura. Pada Sabtu (25/10), ia mengikuti sidang perdana secara daring dengan bantuan penerjemah Bahasa Indonesia.

Dalam sidang itu, Salehuddin sempat bertanya apakah ia bisa diadili di Indonesia, mengingat hukuman mati yang mengancamnya di Singapura. Namun, Hakim Tan Jen Tse menegaskan bahwa kasus masih dalam tahap awal, dan belum ada permohonan yang dapat diterima saat ini.

Hakim juga memerintahkan agar pelaku menjalani observasi psikiatri selama tiga pekan guna memastikan kondisi mentalnya.

KBRI Singapura Bergerak Cepat

Menanggapi kasus ini, Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah turun tangan memberikan pendampingan hukum dan penerjemahan selama proses persidangan.

KBRI juga berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Singapura dan keluarga korban di Indonesia, terutama untuk proses repatriasi jenazah ke Pekanbaru, Riau.