Kalimantanlive.com – Sebanyak 163 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) siap mengelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan bahwa seluruh hasil penambangan timah dari koperasi tersebut wajib disetorkan ke PT Timah, bukan ke pihak lain.
BACA JUGA: Menkeu: Presiden Prabowo Pulihkan Optimisme Publik dalam Dua Bulan Terakhir
“Penambangan oleh koperasi ini merupakan bagian dari program kemitraan strategis antara pemerintah daerah dengan PT Timah untuk mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal di Babel,” ujar Hidayat di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menegaskan, koperasi Merah Putih dibentuk bukan untuk menerima pembayaran, melainkan untuk bekerja sama langsung dengan PT Timah dalam operasional penambangan.
Kemitraan ini diharapkan dapat mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus menciptakan iklim pertambangan yang tertib dan berkeadilan.







