PARINGIN, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sapta Mandiri (UNIVSM) dan Pemerintah Kabupaten Balangan, Senin (27/10/2025), di ruang rapat paripurna DPRD Balangan.
Dalam RDPU tersebut, BEM UNIVSM menyampaikan permasalahan terkait Program Beasiswa 1000 Sarjana, khususnya bagi mahasiswa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Permasalahan muncul karena salah satu syarat penerima Beasiswa 1000 Sarjana menyatakan bahwa penerima tidak boleh bekerja sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
Sementara itu, mahasiswa PPPK Paruh Waktu secara administrasi kini terhitung sebagai ASN, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU tersebut menjadi payung hukum utama keberadaan PPPK Paruh Waktu, sekaligus menegaskan bahwa status tenaga honorer harus diakhiri dan diganti dengan skema kepegawaian yang lebih formal paling lambat Desember 2024.
Akibat perubahan status tersebut, beberapa mahasiswa yang sebelumnya menerima beasiswa telah mengundurkan diri, sehingga memicu keberatan dan aspirasi dari pihak kampus.







