BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasinmenggelar Sosialisasi Pengawasan Izin Berusaha di sektor Perindustrian yang diikuti puluhan pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) lokal, untuk memastikan adanya perlindungan dan kepatuhan izin produksi, di Hotel Zuri Banjarmasin, Senin (27/10/2025) Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, H.M. Yamin HR diwakili Kepala Disperdagin Ichrom Muftezar menekankan pentingnya kegiatan pada hari ini guna membuka jalan para IKM agar dapat mengetahui tentang persyaratan perizinan usaha yang tertib dan transparan sesuai regulasi.
Ia menyadari, bahwa masih banyak IKM yang belum memenuhi berbagai ketentuan administratif dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
“Dari data SIDIN Banjarmasin, saat ini terdapat sekitar 6.100 IKM. Dari jumlah itu, 3.500 IKM telah terverifikasi oleh Disperdagin, sementara di SIINas milik Kementerian Perindustrian baru sekitar 300 IKM yang terverifikasi,” ungkap Tezar.
Lanjut dia, salah satu kendala utama yang menyebabkan banyaknya IKM belum bisa terverifikasi di sistem nasional adalah ketiadaan dokumen perizinan seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Oleh karena itu, katanya kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPOM, serta Perumda PALD.
“Banyak pelaku IKM kita belum memiliki dokumen-dokumen penting itu. Padahal, dokumen ini menjadi syarat untuk mendapatkan legalitas usaha dan jaminan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan produksi,” tambahnya.
Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar untuk kepatuhan administratif semata, tetapi juga untuk memberikan jaminan keamanan produk, kepastian hukum, dan arah kebijakan yang selaras dengan penataan kawasan industri.
Menurut Tezar, hal itu cukup beralasan mengingat kini kawasan Mantuil telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Industri Kota Banjarmasin. Kebijakan ini lantas mengarahkan agar seluruh aktivitas industri di wilayah Banjarmasin dapat dipusatkan di kawasan tersebut.







